LEMBAR BELAJAR SISWA 14
AMDAL
Pengertian AMDAL
Kepanjangan AMDAL (Analisis Mengenai
DAmpak Lingkungan). Secara umum, Pengertian AMDAL ini merupakan suatu kajian untuk mengetahui
dampak lingkungan yang disebabkan oleh karena adanya sebuah kegiatan atau
aktivitas yang direncanakan, misalnya ialah proyek baru.
Pendapat lain juga menyatakan mengenai definisi AMDAL ini ialah suatu proses di dalam ilmu formal di
dalam memperkirakan masalah dampak lingkungan yang mungkin terjadi ialah
sebagai akibat dari kegiatan atau aktivitas proyek. Masalah dari dampak
lingkungan itu dianalisis ditahap perencanaan ialahsebagai acuan dasar yang
wajib untukdigunakan sebelum mengerjakan sebuah proyek.
Menurut PP no 27 tahun 1999, pengertian AMDAL ini merupakan suatu kajian dari suatu dampak
besar dan juga penting dalam melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau
pun juga aktivitas yang direncanakan di dalam lingkungan hidup.
Analisis ini biasanya dilakukan pada saat akan dilakukan suatu proyek baru. AMDAL ini memiliki sifat menyeluruh, melingkupi dampak sosial, ekonomi, biologi, fisika, kimia atu juga budaya. Jadi, AMDAL ini tidak hanya berfokus di lingkungan hidup saja namun juga komponen lainnya yang terlibat.
Fungsi-AMDAL
AMDAL ini mempunyai banyak sekali
fungsi, dibawah ini merupakan beberapa diantaranya sebagai berikut :
1.
Membantu proses pengambilan keputusan
mengenai kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.
Memberi masukan di dalam penyusunan
disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
3.
Memberi masukan di dalam pemantauan
lingkungan hidup dan juga penyusunan rencana pengelolaan
4.
Memberi informasi bagi masyarakat atas adanya
dampak yang muncul dari rencana usaha dan juga kegiatan
5.
Awal dari rekomendasi mengenai izin
usaha
6.
Sebagai Scientific Document serta Legal
Document
7.
Izin Kelayakan Lingkungan
8.
Bahan perencanaan pembangunan wilayah
Tujuan AMDAL
Pada dasarnya AMDAL ini memiliki
tujuan untuk mengetahui kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan oleh adanya
sebuah rencana usaha atau aktivitas/kegiatan tertentu. Dengan kita tau
dampaknya, maka pelaksana usaha atau aktivitas/kegiatan tersebut bisa atau
dapat itu membuat perencanaan lebih matang supaya kemudian nantinya kegiatan
atau aktivitas tidak berdampak yang buruk pada lingkungan atau juga merugikan
banyak pihak.
Mengacu pada pengertian AMDAL , dibawah ini merupakan beberapa fungsi AMDAL
diantaranya sebagai berikut:
1.
Sebagai acuan di dalam mengambil
keputusan tentang kelayakan sebuah rencana usaha atau juga kegiatan terhadap
lingkungan hidup.
2.
Sebagai masukan di dalam menyusun
desain teknis dari suatu rencana serta kegiatan.
3.
Sebagai masukan di dalam menyusun
rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup.
4.
Sebagai informasi bagi masyarakat
mengenai dampak yang mungkin itu terjadi dari rencana usaha atau juga kegiatan.
5.
Sebagai acuan atau rekomendasi ijin
usaha/ kegiatan.
6.
Sebagai dokumen ilmiah dan dokumen
legal.
7.
Sebagai bahan dalam proses perencanaan
pembangunan suatu wilayah.
Beberapa contoh dari aktivitas atau kegiatan yang memerlukan adanya AMDAL yakni pembuatan TPA baru, reklamasi pantai,
pembangunan pelabuhan sampai pada pembangunan pabrik. Seluruh bentuk pembangunan
itu pasti akan berdampak pada lingkungan sekitarnya itu baik pada manusia
ataupun alam.
Dengan melalui AMDAL , ini kemudian diharapkan pelaksana usaha atau juga pengelola itu dapat atau bisa menekan serta juga meminimalisir dampak buruk yang muncul. Selain dari itu, pelaksana usaha atau juga pengelola tersebut akan bisa atau dapat memberikan alternatif lainnya untuk lingkungan yang akan terdampak.
Dasar-Hukum-AMDAL
Terdapat beberapa dasar hukum serta peraturan yang dibuat tentang AMDAL ,
namun untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi. Dasar hukum itu diantaranya
sebagai berikut :
1.
Peraturan pemerintah nomor 27 tahun
1999 tentang AMDAL .
2.
Keputusan mentri negara dan juga
lingkungan hidup No 8 thn 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL .
3.
Keputusan mentri negara dan juga
lingkungan hidup No 11 thn 2006 tentang jenis rencana usaha, serta juga segala
jenis kegiatan atau aktivitas yang wajib dilengkapi dengan AMDAL .
Beberapa peraturan menteri lingkungan hidup, diantaranya ialah sebagai
berikut :
1.
Peraturan menteri negara lingkungan
hidup RI No 16 thn 2012, tentang pedoman penyusunan lingkungan hidup.
2.
Peraturan menteri negara lingkungan
hidup RI No 05 thn 2012, tentang jenis rencana usaha serta suatu kegiatan atau
aktivitas yang wajib memiliki AMDAL .
3.
Peraturan menteri negara lingkungan
hidup RI No 17 thn 2012, tentang pedoman keterkaitan masyarakat didalam proses
analisis dampak lingkungan hidup serta juga izin dari lingkungan.
Peraturan pemerintah ini disusun yakni sebagai pelaksanaan ketentuan di dalam
UU no 32 thn 2009, mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Khususnya ketentuan di dalam pasal 33 serta pasal 44 di dalam UU. Peraturan
pemerintah nomor 27 thn 2012 mengenai mengatur 2 jenis instrumen perlindungan
serta juga pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua jenis instrumen itu diantaranya ialah instrumen kajian lingkungan
hidup serta instrumen izin lingkungan. Penggabungan substansi ini mengenai AMDAL
dan juga lingkungan hidup dilakukan itu
dengan adanya pertimbangan, serta izin lingkungan yang merupakan satu kesatuan.
Hal tersebut juga tercantum di dalam pasal 2, diantaranya sebagai berikut :
1.
Tiap-tiap usaha serta kegiatan yang
wajib memiliki atau mempunyai AMDAL maka
wajib memiliki izin lingkungan.
2.
Izin lingkungan ini melingkupi penyusunan
AMDAL, penilaian AMDAL, serta permohonan akan peneribitan izin lingkungan.
Manfaat AMDAL
AMDAL ini akan memberikan manfaat bagi pihak-pihak, termasuk juga masyarakat, pelaku usaha, dan juga pemerintah. Sesuai dengan pengertian AMDAL, dibawah ini merupakan beberapa manfaat AMDAL diantaranya sebagai berikut :
1. Manfaat AMDAL Bagi Pemerintah
a. Dengan adanya AMDAL pemerintah ini bisa atau dapat menjalankan pembangunan
berkelanjutan sesuai dengan prinsipnya.
b. Membantu pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
c. Memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan serta prinsip pembangunan
berkelanjutan.
d. Sebagai wujud tanggung jawab pemerintah di dalam upaya mengelola lingkungan
hidup.
e. Melalui analisis tersebut masyarakat juga akan terhindar dari konflik lingkungan.
2. Manfaat AMDAL Bagi Pelaku Usaha
a. Kegiatan atau aktivitas usahanya lebih aman serta terjamin.
b. Lebih mudah berinteraksi itu dengan masyarakat disebabkan karna tidak
memberikan dampak buruk.
c. Bentuk usahanya saat ini juga bisa atau dapat dijadikan referensi apabila ingin membuat usaha baru supaya lebih dipercaya pemerintah investor atau juga masyarakat.
3. Manfaat AMDAL Bagi Masyarakat
a. Masyarakat mengetahui sejak dini tentang dampak suatu rencana usaha atau
kegiatan.
b. AMDAL akan memberikan ketenangan
disebabkan karna terdapat upaya menjaga lingkungan tetap aman serta bersih.
c. Masyarakat bisa atau dapat turut berpartisipasi di dalam melakukan perawatan serta mengontrol kegiatan tersebut.
Komponen AMDAL
Di dalam proses AMDAL itu terdapat beberapa komponen penting di dalamnya. dibawah ini merupakan beberapa komponen dokumen AMDAL diantaranya sebagai berikut:
1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
PIL ini merupakan sebuah bentuk ilmu pra proyek yang mana nantinya itu
pihak perencana tersebut kemudian akan melakukan kajian terkait lingkungan
disekitaran lokasi tersebut akan berjalannya suatu aktivitas atau kegiatan.
Studi pra lingkungan ini mencakup seluruh aspek baik kimia, fisika, sosial,
biologi, ekonomi serta juga budaya di sekitarnya.
2. Kerangka Acuan (KA)
Setelah melakukan studi informasi lingkungan, pihak pengelola tersebut
kemudian akan membuat kerangka acuan yang dijadikan dasar di dalam pelaksanaan
proyek tersebut. Kerangka acuan tersebut berupa hasil laporan dari studi pra
lingkungan.
3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Komponen AMDAL ini berikutnya adalah
bagian utama yakni melakukan analisis dampak lingkungan. Dalam melakukan
analisis ini, pihak pengelola itu harus mengutamakan keamanan serta kesehatan
lingkungan dan juga mengurangi dampak buruk yang akan terjadi. Pada tahapan
tersebut juga nantinya keputusan mengenai proyek tersebut akan dilakukan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Komponen AMDAL ini melingkupi segala
bentuk pemantauan terhadap berjalannya proyek, mulai dari saat pembangunan
sampai pada selesai. Pemantauan tersebut harus dilakukan dengan secara
berkelanjutan sehingga bisa atau dapat berjalan sesuai dengan aturan
sebenarnya.
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Selain melakukan pemantauan, seluruh pihak yang terlibat itu juga harus turut didalam melakukan pengelolaan terhadap suatu proyek. Pengelolaan inimemiliki tujuan didalam mempertahankan fungsi lingkungan serta juga menghindari penyimpangan.
Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL ini biasanya terdiri dari beberapa poin, diantaranya sebagai berikut :
1. Proses penapisan atau screening atau wajib AMDAL
Proses penapisan pada AMDAL (proses seleksi wajib AMDAL ) ini merupakan
suatu proses di dalam menentukan, apakah rencana kegiatan atau aktivitas ini
wajib menyusun AMDAL atau juga tidak. Di
indonesia, proses penapisan tersebut biasanya dilakukan dengan sistem penapisan
hanya 1 langkah saja.
Ketentuan di dalam suatu rencana
kegiatan atau aktivitas yang perlu menyusun dokumen AMDAL atau juga tidak, dapat atau bisa dilihat dari
keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 mengenai jenis rencana usaha
atau kegiatan yang memang wajib untuk dilengkapi dengan adanya AMDAL .
Yang menjadi bahan pertimbangan di
dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan
atau aktivitas di dalam menjadi wajib AMDAL di dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17
tahun 2001. Yang isinya meliputi :
a. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 mengenai pedoman pada dampak
penting, yang mengulas mengenai ukuran
dari dampak penting di dalam suatu kegiatan.
b. Referensi internasional yang isinya tentang aktivitas atau kegiatan wajib AMDAL
yang telah / sudah diterapkan oleh
beberapa negara.
c. Ketidakpastian di dalam kemampuan teknologi yang telah atau sudah tersedia
untuk menanggulangi dampak negatif, merupakan hal yang juga penting.
d. Beberapa studi yang telah atau sudah dilakukan oleh perguruan tinggi yang
di dalamnya ada hubungannya dengan wajib AMDAL .
e. Adanya masukan serta atau usulan dari segala macam sektor teknis yang terkait.
2. Proses pengumuman
Segala rencana aktivitas yang dilakukan
sertajuga diwajibkan didalammembuat AMDAL , maka akan wajib untuk kemudian
mengumumkan segala sesuatu rencana kegiatannya tersebut kepada masyarakat dari
sebelum pemrakarsa itu dengan melakukan penyusunan AMDAL . Pengumuman
tersebutharus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan juga oleh
pemrakarsa aktivitas/kegiatan.
Tata cara danjuga bentuk pengumuman serta tata cara didalam penyampaian pendapat, saran, serta juga tanggapan itu harus diatur didalam Keputusan Kepala BAPEDAL NO 08 thn 2000. Yang isinya mengenai keterlibatan masyarakat dan juga keterbukaan informasi di dalam proses AMDAL .
3. Proses pelingkupan (scaping)
Pelingkupan itu ialah proses awal di
dalam menentukan lingkup permasalahan dan juga mengidentifikasi, dampak penting
yang terkait itu dengan sebuah rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan
tersebut ialah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting lingkungan, serta juga menetapkan tingkat kedalaman studi.
Tujuan lainnya ialah menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan atau aktivitas lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan atau aktivitas yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan tersebutialah dokumen KA-ANDAL. Saran serta juga masukan dari masyarakat tersebutharus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Apabila KA-ANDAL selesai disusun maka kemudian pemrakarsa pun dapat atau bisa mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL untuk kemudian dinilai. Dengan berdasarkan peraturan yang ada, waktu maksimal di dalam penilaian KA-ANDAL ini yakni 75 hari. Waktu itudihitung di luar yang telah atau sudah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau juga menyempurnakan dokumennya.
5. Penyusunan serta penilaian pada ANDAL, RKL, dan juga
RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, serta RPL itu
dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah atau sudah disepakati
bersama. Hal tersebut bisa atau dapat dilihat dari hasil penilaian komisi AMDAL
. Setelah seluruh itu selesai disusun, pemrakarsa baru kemudian boleh
mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL untuk kemudian dilakukan penilaian kembali.
Dengan berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian AMDAL ini yakni sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL serta RPL, seluruhnya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun di dalam memperbaiki atau juga menyempurnakan kembali dokumen tersebut.
Contoh AMDAL
Terdapat banyak contoh dari kasus AMDAL di Indonesia, misalnya ialah seperti kasus TPA, Bantar Gebang, Bekasi. Yang apabila disusun di dalam bentuk AMDAL itu akan menjadi seperti berikut ini :
1. Latar belakang masalah
Apa dampak dari sampah yang terdapat di TPA Bantar Gebang bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. Bagaimana sistem pengelolaannya serta kebijakan dari pemerintah di dalam menanggulangi sampah yang terdapat di daerah Bantar Gebang Bekasi dan juga disekitarnya.
2. Data dan fakta yang ada di lapangan
Faktanya itu menunjukkan bahwa
masyarakat yang tinggal di sekitar TPA tersebut banyak yang terkena penyakit.
Seperti penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, infeksi serta alergi kulit,
Asma, Reumatik, Hipertensi, dan juga masih banyak lagi. Hal tersebut
menunjukkan bahwa TPA Bantar Gebang ini menimbulkan dampak yang buruk bagi
masyarakat serta lingkungan sekitarnya.
Sedangkan menurut data yang ada, jumlah
sampah domestik yang berasal dari rumah tangga ialah sekitar 2.915.263.800/ton.
Sedangkan untuk lumpur dari septi tanc itu jumlahnya mencapai 60.363,41 ton
/tahunnya. Untuk sampah yang berasal dari industri pengolahan jumlahnya itu
mencapai 8.206.824,03 ton per tahunnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah
sampah yang terdapat di TPA Bantar Gebang tersebut, sudah melewati batas
maksimal. Sehingga menimbulkan beragam penyakit di lingkungan sekitar, serta
hal tersebut harus ditanggulangi secepatnya. Disebabkan juga karna jumlah
sampah yang menumpuk itu akan sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan
jumlah sampah tersebut melonjak tiap tahunnya. Misalnya saja disebabkan karna
kegiatan atau aktivitas operasional yang buruk, sehingga kemudian menimbulkan
pencemaran di badan air yang terdapat di sekitar TPA. Serta juga air tanah yang
diakibatkan oleh limbah serta munculnya kebakaran disebabkan karna terbakarnya
gas methan.
Dinas kebersihan ini sudah melakukan hal-hal
berikut ini, untuk menanggulangi masalah sampah di TPA Bantar Gebang tersebut.
diantaranya sebagai berikut :
a. Menambah fasilitas unit di dalam pengolahan limbah serta meningkatkan
efisiensi pengolahan sampah, supaya kualitas limbah memenuhi syarat untuk
selanjutnya dibuang.
b. Meningkatkan dan juga memperbaiki penanganan sampah supaya sesuai dengan
prosedur yang ada, yakni sanitary landfill.
c. Membantu masyarakat sekitar yang tinggal tak jauh dari TPA, itu dengan
puskesmas, menyediakan air bersih, serta juga ambulance.
d.
Mengatur para pemulung yang biasa
berkeliaran di TPA supaya tidak mengganggu kegiatan atau aktivitas operasional
para petugas.
3. Hasil analisa
a. Bagaimana dampak sampah bagi
lingkungan masyarakat
Jumlah sampah yang melimpah serta kondisi TPA yang buruk ini akan
mengakibatkan munculnya segala macam jenis penyakit. Yang terjadi dimasyarakat
di sekitar TPA, selain dari itu keberadaan TPA itujuga akan merusak lingkungan
serta ekologi di sekitarnya. Munculnya pencemaran tanah yang juga berbahaya.
Tanah yang tadinya bersih tersebut akan tercampur dengan limbah atau juga sampah yang terdapat di sana. Maka potensi pencemaran tanah yang dilihat dengan secara fisik itu akan berlangsung di dalam jangka waktu yang cukup lama.
b. Bagaimana sebuah sistem pengelolaan sampah serta kebijakan yang
diberikan oleh pemerintah.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan
pengelolaan sampah itu menjadi buruk serta memberi dampak negatif bagi
lingkungan. Misalnya ialah faktor internal, yang mencakup sumber daya manusia
yang kurang atau juga tidak berkualitas di dalam mengelola sampah serta TPA.
Faktor lainnya ialah faktor eksternal yakni minimnya lahan untuk TPA yang
terdapat di kota besar.
Sehingga jumlah sampah yang masuk itu
tidak sebanding dengan ukuran lahan TPA yang ada. Alasan eksternal lainnya
ialah penolakan dari masyarakat sekitar mengenai adanya TPA yang berada tak
jauh dari tempat tinggal mereka. Sedangkan untuk kebijakan yang diberikan oleh
pemerintah di dalam menanggulangi sampah di TPA Bekasi tersebut sebagai berikut
:
1)
Menentukan siapa yang kemudian akan
mengelola TPA serta bagaimana cara pengelolaan yang harusnya itu dilakukan.
2)
Akan diterapkan beberapa aturan di
dalam cara pengelolaan yang tepat, serta teknologi apa saja yang kemudian akan
digunakan supaya hasilnya sesuai itu dengan aturan yang ada tentang kondisi
serta pengelolaan suatu TPA.
3)
Teknologi yang akan digunakan itu akan
disesuaikan dengan jumlah anggaran yang terdapat, terutama kemampuan pemilik
proyek tentang biaya yang dimiliki.
4. Kesimpulan
a. TPA yang letaknya itu tak jauh dari
lokasi atau juga tempat tinggal penduduk, atau juga masyarakat sekitar maka hal
tersebut akan menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan orang yang tinggal di
sana.
b. Sistem pengelolaan yang digunakan
itu sudah ketinggalan zaman sehingga kemudian tidak mencapai hasil yang
maksimal. Maka dari itu pemerintah itu harus membuat kebijakan baru baik itu
dengan secara internal atau juga eksternal. Faktor internal ini ialah kesadaran
dari masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Sedangkan untuk faktor eksternal tersebut biasanya melingkupi minimnya lahan pembuangan sampah disuatu daerah, serta tidak ketatnya pemerintah itu di dalam membuat aturan mengenai sampah baik pemerintah pusat atau pun juga daerah.
Tugas LBS 14.1
Wacana Penghapusan AMDAL Percepat Perusakan Lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN)
berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL ) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan
izin investasi. Penghapusan ini dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam
berinvestasi di Indonesia. Benarkah demikian?
Dengan IMB dan AMDAL pun di lapangan
masih ditemukan banyak penyimpangan dan lainnya. Kondisi terbaik saat ini,
untuk pengendalian lingkungan ya tetap dengan menghadirkan AMDAL. Dengan adanya
AMDAL, masyarakat punya jaminan bahwa kesehatan dan lingkungan mereka bisa
terkendali meski ada kehadiran industri. Ini juga menjadi kontrol, agar
kegiatan investasi tidak seenaknya. Bagi pemrakarsa AMDAL menjadi jaminan keberlangsungan usaha mereka.
Sedangkan bagi pemerintah, bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang, pemerintah mestinya punya
komitmen untuk menanggulangi kerusakan lingkungan dan mengatasinya, bukan malah
memberikan ruang untuk semakin rusak.
Adanya AMDAL bagian dari filter
untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dilakukan oleh industri dan semua
pihak. AMDAL bertujuan untuk melindungi
kualitas dan kuantitas lingkungan hidup dari beragam jenis pencemaran yang
dilakukan. Meski demikian tak dimungkiri kalau proses pembuatan AMDAL mesti dievaluasi. Ini mencakup pada evaluasi
konsultan AMDAL sehingga proses pembuatan
AMDAL semakin baik. Ada AMDAL saja sekarang banyak terjadi pencemaran,
apalagi sampai dibilangkan.
Aturan Baru Omnibus Law, Syarat AMDAL Hanya untuk Usaha "Berbahaya”. Pemerintah
menilai persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL ) untuk izin
usaha selama ini kaku. Melalui Omnibus Law, perubahan kebijakan terkait
persyaratan AMDAL untuk izin usaha itu
tertuang dalam Pasal 23 rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Harapannya,
perizinan usaha tidak lagi kaku. "Untuk industri yang memang berisiko
tinggi, korelasi dengan bahan baku yang berbahaya, AMDAL harus tetap ada.
Nantinya, usaha yang risiko terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan
budayanya rendah tak wajib memiliki AMDAL . Mereka hanya diwajibkan memenuhi
standar upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Pemenuhan
standar UKL-UPL itu disampaikan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup. Hal itu diatur dalam Pasal 34 rancangan Omnibus Law Cipta
Kerja
Pemerintah mengubah persyaratan AMDAL karena dinilai menjadi kendala bagi pelaku
usaha yang kegiatannya tak berbahaya bagi lingkungan. Mereka pun harus merogoh
kocek hingga ratusan juta demi mendapatkan AMDAL . Padahal, menurutnya AMDAL hanya formalitas. Dari fakta itu lebih penting
pengawasan dan evaluasi dari waktu ke waktu. Selain AMDAL , ada beberapa aturan terkait
kehutanan dan lingkungan hidup yang diubah lewat draf Omnibus Law tentang Cipta
Kerja. Perubahan-perubahan itu utamanya tertuang dalam Bagian Tiga tentang
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.
Perubahan itu di antaranya menghapus, mengubah, atau menetapkan pengaturan baru
terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu yang dicabut yakni Pasal 40 ayat (1) yang menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Jika izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dan atau kegiatannya batal. Selain itu, ada perubahan Pasal 24 ayat 2 mengenai izin AMDAL yang akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 63 menyebutkan pemerintah pusat berwenang mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Hal ini bertujuan supaya pemerintah mempunyai daya paksa (enforce) untuk mempersoalkan dampak lingkungan yang rusak oleh proyek industri. Proyek industri skala sedang atau menengah akan tetap wajib menggunakan standar yang sedang disusun. Standar itu bakal diatur dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan
rangkaian informasi di atas, berikan tanggapan anda terhadap pertanyaan berikut
ini:
1.
Apakah perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL?
2.
Apa manfaat AMDAL bagi; pemerintah,
pemrakarsa, dan bagi masyarakat ?
3.
Benarkah penerapan AMDAL bisa
menghambat investasi?
4.
Bagaimana pendapatmu, jika peraturan tentang wajib AMDAL itu dicabut?
5. Rencananya penerapan AMDAL hanya untuk usaha berbahaya. Apakah yang dimaksud dengan usaha berbahaya tersebut?
Sumber Belajar:
1.
https://pendidikan.co.id/pengertian-AMDAL
/
LEMBAR BELAJAR SISWA 15
EVALUASI AMDAL
Dampak dan Sanksi Penyimpangan AMDAL
AMDAL adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai
macam faktor seperti ialah
·
fisik,
·
kimia,
·
sosial ekonomi,
·
biologi dan sosial budaya
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Tujuan utama AMDAL adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan.
Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat
interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk
pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya
dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah
akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau
atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
1.
Parameter terperinci yang dapat
dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari
parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam
lingkungan yang bersangkutan.
2.
Parameter umum yaitu suatu tinjauan
singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat
dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
3. Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter
lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL , meliputi :
1. Dampak lingkungan langsung :
a. Faktor fisis biologis :
1)
Udara
2)
Air
3)
Lahan
4)
Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
5)
Suara
6)
SDA termasuk kebutuhan energi
b. Faktor Sosial Budaya
1)
Taat cara hidup
2)
pola kebutuhan psikologis
3)
sistem psikologis
4)
kebutuhan lingkungan sosial
5)
pola sosial budaya
c. Faktor Ekonomi
1)
Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
2)
Pendapatan dan pengeluaran sector
public
3) Konsumsi dan pendapatan perkapita
2. Dampak lingkungan langsung :
a.
Perluasan pemanfaatan lahan
b.
Pengembangan kawasan terbangun
c. Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Inti AMDAL
Tiga nilai-nilai
inti AMDAL :
1.
Integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
2.
Utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi
untuk keputusan.
3. Kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Persetujuan kelayakan lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
diterbitkan oleh:
1.
Menteri, untuk dokumen yang dinilai
oleh komisi penilai pusat;
2.
Gubernur, untuk dokumen yang dinilai
oleh komisi penilai provinsi; dan
3.
Bupati/walikota, untuk dokumen yang
dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
1.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya
keputusan;
2. Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup antara lain:
1.
Jumlah manusia yang terkena dampak
2.
Luas wilayah persebaran dampak
3.
Intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
4.
Banyaknya komponen lingkungan lainnya
yang terkena dampak
5.
Sifat kumulatif dampak
6.
Berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a) Penentuan kriteria wajib AMDAL ,
saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan
menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
b) Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
c)
Penyusunan AMDAL menggunakan
Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan
Permen LH NO. 08/2006
d) Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
Apabila AMDAL Dihapus
Berikut ini adalah sebagian tulisan ; Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB, https://www.forestdigest.com/detail/408/apabila-AMDAL -dihapus
Mengapa AMDAL dimusuhi sekaligus dicari?
Sekurangnya 32 titik potensi transaksi penyimpangan dalam penyusunan AMDAL .
Potensi penyimpangan itu bisa dilakukan oleh pelaku-pelaku dari lembaga pemerintah
dan pemda, konsultan dan tenaga ahlinya, investor/pemrakarsa, ataupun
masyarakat di mana pembangunan itu dilaksanakan. Berikut ini kasus-kasus yang
terjadi di berbagai daerah yang terkait dengan AMDAL , meskipun tidak bersifat
kumulatif.
Pertama, untuk menyusun dokumen, permohonan informasi kesesuaian tata ruang dan
izin prinsip ada biayanya, demikian pula aparat pemerintah dari mulai tingkat
desa hingga provinsi, dapat terlibat atau mengatur biaya konsultasi publik.
Dalam hal ini siapa yang ditetapkan sebagai konsultan penyusun AMDAL juga bisa diatur, sehingga berpotensi menjadi
konflik kepentingan. Ada juga konsultan yang menyewakan atau meminjamkan
sertifikat kompetensi penyusun AMDAL . Sedangkan untuk menekan biaya bisa juga
melalui pengaturan pendapat masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi publik
agar memberi persetujuan investasi.
Kedua, kualitas materi dokumen AMDAL dapat
dipengaruhi oleh transaksi pengesahannya yang memerlukan biaya, bahkan biaya
itu bisa lebih besar daripada biaya studinya. Misalnya, dari satu kasus biaya AMDAL
sekitar Rp 500 juta, total biaya
pengesahannya sampai Rp 2 miliar. Dalam kondisi seperti itu pemrakarsa tidak
memandang perlu harus memberi informasi rencana kegiatan atau proyek secara
transparan, karena bukan di situ kepentingannya. Pemrakarsa lebih melihat
dokumen AMDAL sebagai persyaratan
administrasi, daripada sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup.
Ketiga, dalam penilaian dokumen AMDAL , biaya penilaian bisa tidak wajar karena
ada tambahan biaya lain-lain, termasuk menambah jumlah pelaksanaan konsultasi
dalam bentuk rapat dengan beban biaya ditanggung pemrakarsa. Dalam Pasal 69
ayat (2) PP No. 27 Tahun 2012, jasa penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh
Komisi Penilai AMDAL dan Tim Teknis
dibebankan kepada pemrakarsa, tanpa ada suatu mekanisme untuk menghindari
adanya potensi konflik kepentingan. Akibatnya, proses penilaian sering kali
hanya bersifat formalitas dan mengabaikan aspek ilmiah. Penilaian itu pun bisa
keliru, ketika konsultan atau pemrakarsa menyembunyikan isu krusial penting
untuk menyederhanakan studi mereka. Hal itu bisa dipengaruhi oleh pemrakarsa
yang tidak transparan dalam menyajikan informasi kegiatan.
Keempat, biaya menjadi bengkak karena dimanipulasi oleh konsultan AMDAL . Para
konsultan biasanya meminta bayaran lebih tinggi dengan alasan menutup biaya
birokrasi yang tak bisa dibuktikan atau tak sebesar yang diminta oleh oknum
pejabat pemerintah.
Kelima, hal-hal di atas menjadi penyebab rendahnya kualitas mutu dokumen AMDAL .
Penilaian dokumen AMDAL yang pernah
dilakukan oleh KLHK sebanyak 199 (2016) dan 114 (2017), yang memiliki kualitas
substansi baik hanya sebanyak 25% dan 31%.
Tugas LBS 15.1
Carilah sebuah berita
tentang pelanggaran AMDAL melalui
googling internet. Copas isi beritanya kemudian berikan komentar anda terkait
isi berita tersebut! Aspek komentar berupa setuju atau tidak dan alasanmu,
usul-saranmu, dll.
Selain itu
silahkan jawab pertanyaan berikut ini:
1.
Apa saja potensi pelanggaran dalam
penyusunan/ pelaksanaan AMDAL?
2.
Siapa saja yang berpotensi melakukan
pelangaran terhadap pengadaan AMDAL?
3.
Apa sanksi jika terjadi pelanggaran
dalam pelaksanaan AMDAL?
4.
Siapa yang paling dirugikan jika
terjadi penyelewengan dalam penyusunan dokumen AMDAL?
5.
Berikan usul-pendapatmu, bagaimana cara
menghindari pelanggaran dalam penyusunan/ pelaksanaan AMDAL?
Kirim hasil kerja dan
jawaban pertanyaan anda ke email mellu539@yahoo.co.id.
Salah satu contoh beritanya sebagai berikut.
Sumber Belajar:
1.
http://hananisatugas.blogspot.com/2017/01/AMDAL
-dan-kasus-penyimpangan-AMDAL .html/
2.
http://yulindanurkrmh.blogspot.com/2017/01/pengertian-dan-contoh-kasus-AMDAL
.html