Tampilkan postingan dengan label evaluasi AMDAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label evaluasi AMDAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 September 2020

LEMBAR BELAJAR SISWA 14-15 : MENGEVALUASI AMDAL

 

LEMBAR BELAJAR SISWA 14 

 

AMDAL

 

Pengertian  AMDAL 

Kepanjangan AMDAL  (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan). Secara umum, Pengertian AMDAL  ini merupakan suatu kajian untuk mengetahui dampak lingkungan yang disebabkan oleh karena adanya sebuah kegiatan atau aktivitas yang direncanakan, misalnya ialah proyek baru.

Pendapat lain juga menyatakan mengenai definisi AMDAL  ini ialah suatu proses di dalam ilmu formal di dalam memperkirakan masalah dampak lingkungan yang mungkin terjadi ialah sebagai akibat dari kegiatan atau aktivitas proyek. Masalah dari dampak lingkungan itu dianalisis ditahap perencanaan ialahsebagai acuan dasar yang wajib untukdigunakan sebelum mengerjakan sebuah proyek.

Menurut PP no 27 tahun 1999, pengertian AMDAL  ini merupakan suatu kajian dari suatu dampak besar dan juga penting dalam melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau pun juga aktivitas yang direncanakan di dalam lingkungan hidup.

Analisis ini biasanya dilakukan pada saat akan dilakukan suatu proyek baru. AMDAL  ini memiliki sifat menyeluruh, melingkupi dampak sosial, ekonomi, biologi, fisika, kimia atu juga budaya. Jadi, AMDAL  ini tidak hanya berfokus di lingkungan hidup saja namun juga komponen lainnya yang terlibat. 

Fungsi-AMDAL 

AMDAL  ini mempunyai banyak sekali fungsi, dibawah ini merupakan beberapa diantaranya sebagai berikut :

1.      Membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan

2.      Memberi masukan di dalam penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan

3.      Memberi masukan di dalam pemantauan lingkungan hidup dan juga penyusunan rencana pengelolaan

4.      Memberi informasi bagi masyarakat atas adanya dampak yang muncul dari rencana usaha dan juga kegiatan

5.      Awal dari rekomendasi mengenai izin usaha

6.      Sebagai Scientific Document serta Legal Document

7.      Izin Kelayakan Lingkungan

8.      Bahan perencanaan pembangunan wilayah 

Tujuan AMDAL 

Pada dasarnya AMDAL  ini memiliki tujuan untuk mengetahui kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan oleh adanya sebuah rencana usaha atau aktivitas/kegiatan tertentu. Dengan kita tau dampaknya, maka pelaksana usaha atau aktivitas/kegiatan tersebut bisa atau dapat itu membuat perencanaan lebih matang supaya kemudian nantinya kegiatan atau aktivitas tidak berdampak yang buruk pada lingkungan atau juga merugikan banyak pihak.

Mengacu pada pengertian AMDAL , dibawah ini merupakan beberapa fungsi AMDAL  diantaranya sebagai berikut:

1.      Sebagai acuan di dalam mengambil keputusan tentang kelayakan sebuah rencana usaha atau juga kegiatan terhadap lingkungan hidup.

2.      Sebagai masukan di dalam menyusun desain teknis dari suatu rencana serta kegiatan.

3.      Sebagai masukan di dalam menyusun rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup.

4.      Sebagai informasi bagi masyarakat mengenai dampak yang mungkin itu terjadi dari rencana usaha atau juga kegiatan.

5.      Sebagai acuan atau rekomendasi ijin usaha/ kegiatan.

6.      Sebagai dokumen ilmiah dan dokumen legal.

7.      Sebagai bahan dalam proses perencanaan pembangunan suatu wilayah.

Beberapa contoh dari aktivitas atau kegiatan yang memerlukan adanya AMDAL  yakni pembuatan TPA baru, reklamasi pantai, pembangunan pelabuhan sampai pada pembangunan pabrik. Seluruh bentuk pembangunan itu pasti akan berdampak pada lingkungan sekitarnya itu baik pada manusia ataupun alam.

Dengan melalui AMDAL , ini kemudian diharapkan pelaksana usaha atau juga pengelola itu dapat atau bisa menekan serta juga meminimalisir dampak buruk yang muncul. Selain dari itu, pelaksana usaha atau juga pengelola tersebut akan bisa atau dapat memberikan alternatif lainnya untuk lingkungan yang akan terdampak. 

Dasar-Hukum-AMDAL 

Terdapat beberapa dasar hukum serta peraturan yang dibuat tentang AMDAL , namun untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi. Dasar hukum itu diantaranya sebagai berikut :

1.      Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL .

2.      Keputusan mentri negara dan juga lingkungan hidup No 8 thn 2006 tentang pedoman penyusunan AMDAL .

3.      Keputusan mentri negara dan juga lingkungan hidup No 11 thn 2006 tentang jenis rencana usaha, serta juga segala jenis kegiatan atau aktivitas yang wajib dilengkapi dengan AMDAL .

Beberapa peraturan menteri lingkungan hidup, diantaranya ialah sebagai berikut :

1.      Peraturan menteri negara lingkungan hidup RI No 16 thn 2012, tentang pedoman penyusunan lingkungan hidup.

2.      Peraturan menteri negara lingkungan hidup RI No 05 thn 2012, tentang jenis rencana usaha serta suatu kegiatan atau aktivitas yang wajib memiliki AMDAL .

3.      Peraturan menteri negara lingkungan hidup RI No 17 thn 2012, tentang pedoman keterkaitan masyarakat didalam proses analisis dampak lingkungan hidup serta juga izin dari lingkungan.

Peraturan pemerintah ini disusun yakni sebagai pelaksanaan ketentuan di dalam UU no 32 thn 2009, mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Khususnya ketentuan di dalam pasal 33 serta pasal 44 di dalam UU. Peraturan pemerintah nomor 27 thn 2012 mengenai mengatur 2 jenis instrumen perlindungan serta juga pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua jenis instrumen itu diantaranya ialah instrumen kajian lingkungan hidup serta instrumen izin lingkungan. Penggabungan substansi ini mengenai AMDAL  dan juga lingkungan hidup dilakukan itu dengan adanya pertimbangan, serta izin lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Hal tersebut juga tercantum di dalam pasal 2, diantaranya sebagai berikut :

1.      Tiap-tiap usaha serta kegiatan yang wajib memiliki atau mempunyai AMDAL  maka wajib memiliki izin lingkungan.

2.      Izin lingkungan ini melingkupi penyusunan AMDAL, penilaian AMDAL, serta permohonan akan peneribitan izin lingkungan. 

Manfaat AMDAL 

AMDAL  ini akan memberikan manfaat bagi pihak-pihak, termasuk juga masyarakat, pelaku usaha, dan juga pemerintah. Sesuai dengan pengertian AMDAL, dibawah ini merupakan beberapa manfaat AMDAL  diantaranya sebagai berikut : 

1. Manfaat AMDAL  Bagi Pemerintah

a.       Dengan adanya AMDAL pemerintah ini bisa atau dapat menjalankan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan prinsipnya.

b.      Membantu pencegahan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

c.       Memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

d.      Sebagai wujud tanggung jawab pemerintah di dalam upaya mengelola lingkungan hidup.

e.       Melalui analisis tersebut masyarakat juga akan terhindar dari konflik lingkungan. 

2. Manfaat AMDAL  Bagi Pelaku Usaha

a.       Kegiatan atau aktivitas usahanya lebih aman serta terjamin.

b.      Lebih mudah berinteraksi itu dengan masyarakat disebabkan karna tidak memberikan dampak buruk.

c.       Bentuk usahanya saat ini juga bisa atau dapat dijadikan referensi apabila ingin membuat usaha baru supaya lebih dipercaya pemerintah investor atau juga masyarakat. 

3. Manfaat AMDAL  Bagi Masyarakat

a.       Masyarakat mengetahui sejak dini tentang dampak suatu rencana usaha atau kegiatan.

b.      AMDAL  akan memberikan ketenangan disebabkan karna terdapat upaya menjaga lingkungan tetap aman serta bersih.

c.       Masyarakat bisa atau dapat turut berpartisipasi di dalam melakukan perawatan serta mengontrol kegiatan tersebut. 

Komponen AMDAL 

Di dalam proses AMDAL  itu terdapat beberapa komponen penting di dalamnya. dibawah ini merupakan beberapa komponen dokumen AMDAL  diantaranya sebagai berikut: 

1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)

PIL ini merupakan sebuah bentuk ilmu pra proyek yang mana nantinya itu pihak perencana tersebut kemudian akan melakukan kajian terkait lingkungan disekitaran lokasi tersebut akan berjalannya suatu aktivitas atau kegiatan. Studi pra lingkungan ini mencakup seluruh aspek baik kimia, fisika, sosial, biologi, ekonomi serta juga budaya di sekitarnya.

2. Kerangka Acuan (KA)

Setelah melakukan studi informasi lingkungan, pihak pengelola tersebut kemudian akan membuat kerangka acuan yang dijadikan dasar di dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerangka acuan tersebut berupa hasil laporan dari studi pra lingkungan.

3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

Komponen AMDAL  ini berikutnya adalah bagian utama yakni melakukan analisis dampak lingkungan. Dalam melakukan analisis ini, pihak pengelola itu harus mengutamakan keamanan serta kesehatan lingkungan dan juga mengurangi dampak buruk yang akan terjadi. Pada tahapan tersebut juga nantinya keputusan mengenai proyek tersebut akan dilakukan.

4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Komponen AMDAL  ini melingkupi segala bentuk pemantauan terhadap berjalannya proyek, mulai dari saat pembangunan sampai pada selesai. Pemantauan tersebut harus dilakukan dengan secara berkelanjutan sehingga bisa atau dapat berjalan sesuai dengan aturan sebenarnya.

5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

Selain melakukan pemantauan, seluruh pihak yang terlibat itu juga harus turut didalam melakukan pengelolaan terhadap suatu proyek. Pengelolaan inimemiliki tujuan didalam mempertahankan fungsi lingkungan serta juga menghindari penyimpangan. 

Prosedur AMDAL 

Prosedur AMDAL  ini biasanya terdiri dari beberapa poin, diantaranya sebagai berikut : 

1. Proses penapisan atau screening atau wajib AMDAL

Proses penapisan pada AMDAL  (proses seleksi wajib AMDAL ) ini merupakan suatu proses di dalam menentukan, apakah rencana kegiatan atau aktivitas ini wajib menyusun AMDAL  atau juga tidak. Di indonesia, proses penapisan tersebut biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja.

Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan atau aktivitas yang perlu menyusun dokumen AMDAL  atau juga tidak, dapat atau bisa dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 mengenai jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib untuk dilengkapi dengan adanya AMDAL .

Yang menjadi bahan pertimbangan di dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan atau aktivitas di dalam menjadi wajib AMDAL  di dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :

a.       Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 mengenai pedoman pada dampak penting, yang mengulas mengenai  ukuran dari dampak penting di dalam suatu kegiatan.

b.      Referensi internasional yang isinya tentang aktivitas atau kegiatan wajib AMDAL  yang telah / sudah diterapkan oleh beberapa negara.

c.       Ketidakpastian di dalam kemampuan teknologi yang telah atau sudah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, merupakan hal yang juga penting.

d.      Beberapa studi yang telah atau sudah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada hubungannya dengan wajib AMDAL .

e.       Adanya masukan serta atau usulan dari segala macam sektor teknis yang terkait. 

2. Proses pengumuman

Segala rencana aktivitas yang dilakukan sertajuga diwajibkan didalammembuat AMDAL , maka akan wajib untuk kemudian mengumumkan segala sesuatu rencana kegiatannya tersebut kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa itu dengan melakukan penyusunan AMDAL . Pengumuman tersebutharus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan juga oleh pemrakarsa aktivitas/kegiatan.

Tata cara danjuga bentuk pengumuman serta tata cara didalam penyampaian pendapat, saran, serta juga tanggapan itu harus diatur didalam Keputusan Kepala BAPEDAL NO 08 thn 2000. Yang isinya mengenai keterlibatan masyarakat dan juga keterbukaan informasi di dalam proses AMDAL . 

3. Proses pelingkupan (scaping)

Pelingkupan itu ialah proses awal di dalam menentukan lingkup permasalahan dan juga mengidentifikasi, dampak penting yang terkait itu dengan sebuah rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan tersebut ialah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting lingkungan, serta juga menetapkan tingkat kedalaman studi.

Tujuan lainnya ialah menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan atau aktivitas lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan atau aktivitas yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan tersebutialah dokumen KA-ANDAL. Saran serta juga masukan dari masyarakat tersebutharus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan. 

4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL

Apabila KA-ANDAL selesai disusun maka kemudian pemrakarsa pun dapat atau bisa mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL  untuk kemudian dinilai. Dengan berdasarkan peraturan yang ada, waktu maksimal di dalam penilaian KA-ANDAL ini yakni 75 hari. Waktu itudihitung di luar yang telah atau sudah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau juga menyempurnakan dokumennya. 

5. Penyusunan serta penilaian pada ANDAL, RKL, dan juga RPL

Penyusunan ANDAL, RKL, serta RPL itu dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah atau sudah disepakati bersama. Hal tersebut bisa atau dapat dilihat dari hasil penilaian komisi AMDAL . Setelah seluruh itu selesai disusun, pemrakarsa baru kemudian boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai AMDAL  untuk kemudian dilakukan penilaian kembali.

Dengan berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian AMDAL  ini yakni sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL serta RPL, seluruhnya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun di dalam memperbaiki atau juga  menyempurnakan kembali dokumen tersebut. 

Contoh AMDAL 

Terdapat banyak contoh dari kasus AMDAL  di Indonesia, misalnya ialah seperti kasus TPA, Bantar Gebang, Bekasi. Yang apabila disusun di dalam bentuk AMDAL  itu akan menjadi seperti berikut ini : 

1. Latar belakang masalah

Apa dampak dari sampah yang terdapat di TPA Bantar Gebang bagi lingkungan serta masyarakat sekitar. Bagaimana sistem pengelolaannya serta kebijakan dari pemerintah di dalam menanggulangi sampah yang terdapat di daerah Bantar Gebang Bekasi dan juga disekitarnya. 

2. Data dan fakta yang ada di lapangan

Faktanya itu menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar TPA tersebut banyak yang terkena penyakit. Seperti penyakit ISPA, Gastritis, Mialgia, Anemia, infeksi serta alergi kulit, Asma, Reumatik, Hipertensi, dan juga masih banyak lagi. Hal tersebut menunjukkan bahwa TPA Bantar Gebang ini menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat serta  lingkungan sekitarnya.

Sedangkan menurut data yang ada, jumlah sampah domestik yang berasal dari rumah tangga ialah sekitar 2.915.263.800/ton. Sedangkan untuk lumpur dari septi tanc itu jumlahnya mencapai 60.363,41 ton /tahunnya. Untuk sampah yang berasal dari industri pengolahan jumlahnya itu mencapai 8.206.824,03 ton per tahunnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah sampah yang terdapat di TPA Bantar Gebang tersebut, sudah melewati batas maksimal. Sehingga menimbulkan beragam penyakit di lingkungan sekitar, serta hal tersebut harus ditanggulangi secepatnya. Disebabkan juga karna jumlah sampah yang menumpuk itu akan sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.

Terdapat banyak faktor yang menyebabkan jumlah sampah tersebut melonjak tiap tahunnya. Misalnya saja disebabkan karna kegiatan atau aktivitas operasional yang buruk, sehingga kemudian menimbulkan pencemaran di badan air yang terdapat di sekitar TPA. Serta juga air tanah yang diakibatkan oleh limbah serta munculnya kebakaran disebabkan karna terbakarnya gas methan.

Dinas kebersihan ini sudah melakukan hal-hal berikut ini, untuk menanggulangi masalah sampah di TPA Bantar Gebang tersebut. diantaranya sebagai berikut :

a.       Menambah fasilitas unit di dalam pengolahan limbah serta meningkatkan efisiensi pengolahan sampah, supaya kualitas limbah memenuhi syarat untuk selanjutnya dibuang.

b.      Meningkatkan dan juga memperbaiki penanganan sampah supaya sesuai dengan prosedur yang ada, yakni sanitary landfill.

c.       Membantu masyarakat sekitar yang tinggal tak jauh dari TPA, itu dengan puskesmas, menyediakan air bersih, serta juga ambulance.

d.      Mengatur para pemulung yang biasa berkeliaran di TPA supaya tidak mengganggu kegiatan atau aktivitas operasional para petugas. 

3. Hasil analisa 

a. Bagaimana dampak sampah bagi lingkungan masyarakat

Jumlah sampah yang melimpah serta kondisi TPA yang buruk ini akan mengakibatkan munculnya segala macam jenis penyakit. Yang terjadi dimasyarakat di sekitar TPA, selain dari itu keberadaan TPA itujuga akan merusak lingkungan serta ekologi di sekitarnya. Munculnya pencemaran tanah yang juga berbahaya.

Tanah yang tadinya bersih tersebut akan tercampur dengan limbah atau juga sampah yang terdapat di sana. Maka potensi pencemaran tanah yang dilihat dengan secara fisik itu akan berlangsung di dalam jangka waktu yang cukup lama. 

b. Bagaimana sebuah sistem pengelolaan sampah serta kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

Terdapat banyak faktor yang menyebabkan pengelolaan sampah itu menjadi buruk serta memberi dampak negatif bagi lingkungan. Misalnya ialah faktor internal, yang mencakup sumber daya manusia yang kurang atau juga tidak berkualitas di dalam mengelola sampah serta TPA. Faktor lainnya ialah faktor eksternal yakni minimnya lahan untuk TPA yang terdapat di kota besar.

Sehingga jumlah sampah yang masuk itu tidak sebanding dengan ukuran lahan TPA yang ada. Alasan eksternal lainnya ialah penolakan dari masyarakat sekitar mengenai adanya TPA yang berada tak jauh dari tempat tinggal mereka. Sedangkan untuk kebijakan yang diberikan oleh pemerintah di dalam menanggulangi sampah di TPA Bekasi tersebut sebagai berikut :

1)      Menentukan siapa yang kemudian akan mengelola TPA serta bagaimana cara pengelolaan yang harusnya itu dilakukan.

2)      Akan diterapkan beberapa aturan di dalam cara pengelolaan yang tepat, serta teknologi apa saja yang kemudian akan digunakan supaya hasilnya sesuai itu dengan aturan yang ada tentang kondisi serta pengelolaan suatu TPA.

3)      Teknologi yang akan digunakan itu akan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang terdapat, terutama kemampuan pemilik proyek tentang biaya yang dimiliki. 

4. Kesimpulan

a. TPA yang letaknya itu tak jauh dari lokasi atau juga tempat tinggal penduduk, atau juga masyarakat sekitar maka hal tersebut akan menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan orang yang tinggal di sana.

b. Sistem pengelolaan yang digunakan itu sudah ketinggalan zaman sehingga kemudian tidak mencapai hasil yang maksimal. Maka dari itu pemerintah itu harus membuat kebijakan baru baik itu dengan secara internal atau juga eksternal. Faktor internal ini ialah kesadaran dari masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Sedangkan untuk faktor eksternal tersebut biasanya melingkupi minimnya lahan pembuangan sampah disuatu daerah, serta tidak ketatnya pemerintah itu di dalam membuat aturan mengenai sampah baik pemerintah pusat atau pun juga daerah. 

Tugas LBS 14.1 

Wacana Penghapusan AMDAL  Percepat Perusakan Lingkungan 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Penghapusan ini dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia. Benarkah demikian?

Dengan IMB dan AMDAL  pun di lapangan masih ditemukan banyak penyimpangan dan lainnya. Kondisi terbaik saat ini, untuk pengendalian lingkungan ya tetap dengan menghadirkan AMDAL. Dengan adanya AMDAL, masyarakat punya jaminan bahwa kesehatan dan lingkungan mereka bisa terkendali meski ada kehadiran industri. Ini juga menjadi kontrol, agar kegiatan investasi tidak seenaknya. Bagi pemrakarsa AMDAL  menjadi jaminan keberlangsungan usaha mereka. Sedangkan bagi pemerintah, bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang, pemerintah mestinya punya komitmen untuk menanggulangi kerusakan lingkungan dan mengatasinya, bukan malah memberikan ruang untuk semakin rusak.

Adanya AMDAL  bagian dari filter untuk menjaga kelestarian lingkungan yang dilakukan oleh industri dan semua pihak. AMDAL  bertujuan untuk melindungi kualitas dan kuantitas lingkungan hidup dari beragam jenis pencemaran yang dilakukan. Meski demikian tak dimungkiri kalau proses pembuatan AMDAL  mesti dievaluasi. Ini mencakup pada evaluasi konsultan AMDAL  sehingga proses pembuatan AMDAL  semakin baik. Ada AMDAL  saja sekarang banyak terjadi pencemaran, apalagi sampai dibilangkan.

Aturan Baru Omnibus Law, Syarat AMDAL  Hanya untuk Usaha "Berbahaya”. Pemerintah menilai persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL ) untuk izin usaha selama ini kaku. Melalui Omnibus Law, perubahan kebijakan terkait persyaratan AMDAL  untuk izin usaha itu tertuang dalam Pasal 23 rancangan Omnibus Law Cipta Kerja. Harapannya, perizinan usaha tidak lagi kaku. "Untuk industri yang memang berisiko tinggi, korelasi dengan bahan baku yang berbahaya, AMDAL  harus tetap ada.

Nantinya, usaha yang risiko terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi, dan budayanya rendah tak wajib memiliki AMDAL . Mereka hanya diwajibkan memenuhi standar upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Pemenuhan standar UKL-UPL itu disampaikan dalam pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu diatur dalam Pasal 34 rancangan Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah mengubah persyaratan AMDAL  karena dinilai menjadi kendala bagi pelaku usaha yang kegiatannya tak berbahaya bagi lingkungan. Mereka pun harus merogoh kocek hingga ratusan juta demi mendapatkan AMDAL . Padahal, menurutnya AMDAL  hanya formalitas. Dari fakta itu lebih penting pengawasan dan evaluasi dari waktu ke waktu.  Selain AMDAL , ada beberapa aturan terkait kehutanan dan lingkungan hidup yang diubah lewat draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Perubahan-perubahan itu utamanya tertuang dalam Bagian Tiga tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan. Perubahan itu di antaranya menghapus, mengubah, atau menetapkan pengaturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu yang dicabut yakni Pasal 40 ayat (1) yang menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Jika izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dan atau kegiatannya batal. Selain itu, ada perubahan Pasal 24 ayat 2 mengenai izin AMDAL  yang akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.  Selanjutnya, Pasal 63 menyebutkan pemerintah pusat berwenang mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Hal ini bertujuan supaya pemerintah mempunyai daya paksa (enforce) untuk mempersoalkan dampak lingkungan yang rusak oleh proyek industri. Proyek industri skala sedang atau menengah akan tetap wajib menggunakan standar yang sedang disusun. Standar itu bakal diatur dalam peraturan pemerintah. 

Berdasarkan rangkaian informasi di atas, berikan tanggapan anda terhadap pertanyaan berikut ini:

1.      Apakah perbedaan UKL-UPL dengan AMDAL?

2.      Apa manfaat AMDAL bagi; pemerintah, pemrakarsa, dan bagi masyarakat ?

3.      Benarkah penerapan AMDAL bisa menghambat investasi?

4.      Bagaimana pendapatmu,  jika peraturan tentang wajib AMDAL  itu dicabut?

5.      Rencananya penerapan AMDAL hanya untuk usaha berbahaya. Apakah yang dimaksud dengan usaha berbahaya tersebut? 

Sumber Belajar:

1.      https://pendidikan.co.id/pengertian-AMDAL /

2.      https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01322789/wacana-penghapusan-AMDAL -percepat-perusakan-lingkungan

3.      https://katadata.co.id/desysetyowati/berita/5e9a470f893d6/aturan-baru-omnibus-law-syarat-AMDAL -hanya-untuk-usaha-berbahaya

 

LEMBAR BELAJAR SISWA 15

 

EVALUASI AMDAL 

Dampak dan Sanksi Penyimpangan AMDAL 

AMDAL  adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti ialah

·         fisik,

·         kimia,

·         sosial ekonomi,

·         biologi dan sosial budaya

Alasan mengapa diperlukannya AMDAL  ialah untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Tujuan utama AMDAL  adalah untuk menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga kegiatan. 

Parameter AMDAL 

Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.

Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :

1.      Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.

2.      Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.

3.      Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum. 

Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL , meliputi : 

1. Dampak lingkungan langsung :

a.      Faktor fisis biologis :

1)      Udara

2)      Air

3)      Lahan

4)      Aspek ekologi hewan dan tumbuhan

5)      Suara

6)      SDA termasuk kebutuhan energi

b.      Faktor Sosial Budaya

1)      Taat cara hidup

2)      pola kebutuhan psikologis

3)      sistem psikologis

4)      kebutuhan lingkungan sosial

5)      pola sosial budaya

c.       Faktor Ekonomi

1)      Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan

2)      Pendapatan dan pengeluaran sector public

3)      Konsumsi dan pendapatan perkapita 

2. Dampak lingkungan langsung :

a.       Perluasan pemanfaatan lahan

b.      Pengembangan kawasan terbangun

c.       Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll. 

        Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan. 

Inti AMDAL 

Tiga nilai-nilai inti AMDAL  :

1.      Integritas-dalam proses AMDAL  akan sesuai dengan standar yang disepakati.

2.      Utilitas - dalam proses AMDAL  akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.

3.      Kesinambungan - dalam proses AMDAL  akan menghasilkan perlindungan lingkungan. 

Persetujuan kelayakan lingkungan 

Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:

1.      Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;

2.      Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan

3.      Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.

Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:

1.      Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;

2.      Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat. 

AMDAL  merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

1.      Jumlah manusia yang terkena dampak

2.      Luas wilayah persebaran dampak

3.      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung

4.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak

5.      Sifat kumulatif dampak

6.      Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

a) Penentuan kriteria wajib AMDAL , saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL  (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL  dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012

b) Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010

c)  Penyusunan AMDAL  menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL  sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006

d)  Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008. 

Apabila AMDAL  Dihapus 

Berikut ini adalah sebagian tulisan ; Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB, https://www.forestdigest.com/detail/408/apabila-AMDAL -dihapus 

Mengapa AMDAL  dimusuhi sekaligus dicari? 

Sekurangnya 32 titik potensi transaksi penyimpangan dalam penyusunan AMDAL . Potensi penyimpangan itu bisa dilakukan oleh pelaku-pelaku dari lembaga pemerintah dan pemda, konsultan dan tenaga ahlinya, investor/pemrakarsa, ataupun masyarakat di mana pembangunan itu dilaksanakan. Berikut ini kasus-kasus yang terjadi di berbagai daerah yang terkait dengan AMDAL , meskipun tidak bersifat kumulatif.

Pertama, untuk menyusun dokumen, permohonan informasi kesesuaian tata ruang dan izin prinsip ada biayanya, demikian pula aparat pemerintah dari mulai tingkat desa hingga provinsi, dapat terlibat atau mengatur biaya konsultasi publik. Dalam hal ini siapa yang ditetapkan sebagai konsultan penyusun AMDAL  juga bisa diatur, sehingga berpotensi menjadi konflik kepentingan. Ada juga konsultan yang menyewakan atau meminjamkan sertifikat kompetensi penyusun AMDAL . Sedangkan untuk menekan biaya bisa juga melalui pengaturan pendapat masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi publik agar memberi persetujuan investasi.

Kedua, kualitas materi dokumen AMDAL  dapat dipengaruhi oleh transaksi pengesahannya yang memerlukan biaya, bahkan biaya itu bisa lebih besar daripada biaya studinya. Misalnya, dari satu kasus biaya AMDAL  sekitar Rp 500 juta, total biaya pengesahannya sampai Rp 2 miliar. Dalam kondisi seperti itu pemrakarsa tidak memandang perlu harus memberi informasi rencana kegiatan atau proyek secara transparan, karena bukan di situ kepentingannya. Pemrakarsa lebih melihat dokumen AMDAL  sebagai persyaratan administrasi, daripada sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketiga, dalam penilaian dokumen AMDAL , biaya penilaian bisa tidak wajar karena ada tambahan biaya lain-lain, termasuk menambah jumlah pelaksanaan konsultasi dalam bentuk rapat dengan beban biaya ditanggung pemrakarsa. Dalam Pasal 69 ayat (2) PP No. 27 Tahun 2012, jasa penilaian AMDAL  dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL  dan Tim Teknis dibebankan kepada pemrakarsa, tanpa ada suatu mekanisme untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan. Akibatnya, proses penilaian sering kali hanya bersifat formalitas dan mengabaikan aspek ilmiah. Penilaian itu pun bisa keliru, ketika konsultan atau pemrakarsa menyembunyikan isu krusial penting untuk menyederhanakan studi mereka. Hal itu bisa dipengaruhi oleh pemrakarsa yang tidak transparan dalam menyajikan informasi kegiatan.

Keempat, biaya menjadi bengkak karena dimanipulasi oleh konsultan AMDAL . Para konsultan biasanya meminta bayaran lebih tinggi dengan alasan menutup biaya birokrasi yang tak bisa dibuktikan atau tak sebesar yang diminta oleh oknum pejabat pemerintah.

Kelima, hal-hal di atas menjadi penyebab rendahnya kualitas mutu dokumen AMDAL . Penilaian dokumen AMDAL  yang pernah dilakukan oleh KLHK sebanyak 199 (2016) dan 114 (2017), yang memiliki kualitas substansi baik hanya sebanyak 25% dan 31%.

 

Tugas LBS 15.1

 

Carilah sebuah berita tentang pelanggaran AMDAL  melalui googling internet. Copas isi beritanya kemudian berikan komentar anda terkait isi berita tersebut! Aspek komentar berupa setuju atau tidak dan alasanmu, usul-saranmu, dll.

Selain itu silahkan jawab pertanyaan berikut ini:

1.      Apa saja potensi pelanggaran dalam penyusunan/ pelaksanaan AMDAL?

2.      Siapa saja yang berpotensi melakukan pelangaran terhadap pengadaan AMDAL?

3.      Apa sanksi jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan AMDAL?

4.      Siapa yang paling dirugikan jika terjadi penyelewengan dalam penyusunan dokumen AMDAL?

5.      Berikan usul-pendapatmu, bagaimana cara menghindari pelanggaran dalam penyusunan/ pelaksanaan AMDAL?

 

Kirim hasil kerja dan jawaban pertanyaan anda ke email mellu539@yahoo.co.id.

Salah satu contoh beritanya sebagai berikut.

https://rri.co.id/1399-lingkungan-hidup/623930/pltu-batu-bara-teluk-sepang-terindikasi-lakukan-penyimpangan-AMDAL

 

Sumber Belajar:

1.      http://hananisatugas.blogspot.com/2017/01/AMDAL -dan-kasus-penyimpangan-AMDAL .html/

2.      http://yulindanurkrmh.blogspot.com/2017/01/pengertian-dan-contoh-kasus-AMDAL .html

3.    https://rri.co.id/1399-lingkungan-hidup/623930/pltu-batu-bara-teluk-sepang-terindikasi-lakukan-penyimpangan-AMDAL