Tampilkan postingan dengan label proli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label proli. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 September 2011

TUGAS DAN WEWENANG PENGELOLA SMK JAWIS

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

I. Kepala Sekolah :
1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
1.1. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
1.2. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
1.3. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
1.4. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusul-kan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
1.5. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahanbahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
2.1. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
2.2. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
2.3. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga gu-ru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
2.4. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, OPF maupun BP3.
2.5. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
3.1. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
3.2. Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3.3. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengko-ordinasikan pelaksanaan tugas.
3.4. Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
4.1. Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
4.2. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, dadakan, kegiatan ekstra kurikuler dan lainlain.
4.3. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
5.1. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
5.2. Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
5.3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
5.4. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
5.5. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
6.1. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
6.2. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bim-bingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di BP3 dan masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
7.1. Mampu mengatur lingkungan kerja.
7.2. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
7.3. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada.
II. Tugas Wakil Kepala Sekolah
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah
pendidikan
10. Membuat laporan secara berkala
1. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum :
1.1. Menyusun, mengevaluasi, dan mengembangkan kurikulum sekolah.
1.2. Menyusun program kerja akademik; program semester dan program kerja tahunan sekolah.
1.3. Menyusun tujuan dan target akademik sekolah.
1.4. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
1.5. Menyusun master form perangkat administrasi pembelajaran guru; silabus, RPP, perangkat tes/evaluasi, dokumen KKM, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial guru, dll.
1.6. Menyusun prosedur operasi satandar ulangan umum/evaluasi kompetensi dan ujian sekolah.
1.7. Menyiapkan master form dokumen nilai, Surat Keterangan Hasil Belajar, Ledger, Raport, dan buku induk siswa, dll.
1.8. Menyusun penetapan KKM semua matapelajaran, kriteria/persyaratan kenaikan dan kriteria kelulusan.
1.9. Menyusun program pengembangan potensi/prestasi akademik sekolah, guru/ karyawan, dan siswa.
1.10. Mengkoordinasikan pelaksanaan supervisi pembelajaran.
1.11. Mengkoordinasikan, membina dan mengarahkan guru dalam pembuatan administrasi pembelajaran.
1.12. Mengkoordinasikan pengelolaan tugas pokok dan fungsi perpustakaan.
1.13. Mengkoordinasikan pengadaan media pembelajaran dan bahan ajar.
1.14. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan guru berprestasi.
1.15. Mengkoordinasikan pemilihan/pengembangan siswa berprestasi.
1.16. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar harian.
1.17. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi kompetensi, ulangan umum semester, uji kompetensi serta ujian akhir.
1.18. Memeriksa/mengevaluasi alat tes dan perangkat administrasi pembelajaran guru.
1.19. Membina kegiatan MGMP / Team Teaching tingkat sekolah.
1.20. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

2. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan :
2.1. Menyusun program kerja tahunan pembinaan kesiswaan / OSIS. meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat.
2.2. 2. Melaksanakan pengembangan, bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
2.3. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
2.4. Menyusun/ menyiapkan format administrasi yang berkait dengan pelaksanaan program dan jadwal pembinaan siswa.
2.5. Berkoordinasi dengan unit lain yang terkait dalam pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
2.6. Berkoordinasi dengan unit lain yang terkait dalam penyelesaian permasalahan siswa.
2.7. Berkoordinasi dengan unit lain yang terkait dalam pembinaan mental dan kedisiplinan siswa
2.8. Bersama unit lain yang terkait, melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) bagi siswa baru.
2.9. Bersama unit lain yang terkait, melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
2.10. Bersama unit lain yang terkait, melaksanakan pengadaan pakaian seragam dan atribut-atribut siswa.
2.11. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan pengembangan minat dan bakat siswa.
2.12. Melaksanakan pemilihan pengurus OSIS.
2.13. Membuat dan menerbitkan kartu anggota OSIS.
2.14. Mengembangkan pembinaan kepemimpinan pengurus OSIS.
2.15. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan kesiswaan di luar sekolah.
2.16. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah.
2.17. Membina dan melaksanakan koordinasi gerakan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
2.18. Mengkoordinir pengelolaan tugas-tugas BP/BK.
2.19. Mengatur mutasi siswa.
2.20. Membantu pengembangan kurikulum pengembangan diri.
2.21. Menyusun dokumentasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

3. Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat
3.1. Menyusun program kerja kehumasan (Public Relation) sekolah.
3.2. Membangun citra positif sekolah baik di dalam dan di keluar institusi sekolah.
3.3. Menyusun, mengatur dan melaksanakan publikasi/promosi/informasi internal dan eksternal institusi.
3.4. Menyusun/ menyiapkan format administrasi yang berkait dengan pelaksanaan program kehumasan dan.
3.5. Mengatur dan melaksanakan proses penerimaan seleksi guru/karyawan baru.
3.6. Mengatur dan meyelenggarakan hubungan antar sekolah dengan komite, alumni, dan tokoh masyarakat.
3.7. Membina pengembangan dan melaksanakan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga-lembaga lainnya.
3.8. Mengkoordinasikan kegiatan sosial intra dan ekstra sekolah.
3.9. Menciptakan suasana hubungan antar komponen sekolah guru, karyawan/pegawai, dan siswa yang harmonis.
3.10. Mendokumntasikan kegiatan-kegiatan sekolah, baik internal dan eksternal.
3.11. Membuat dan menyampaikan laporan pers kepada media.
3.12. Mengatur pelaksanaan kegiatan rapat-rapat internal sekolah.
3.13. Menerima dan mengatur tamu/pengunjung sekolah.
3.14. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyarpendidikan)
3.15. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
3.16. Merencanakan dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan Pelepasan Siswa.
3.17. Berkoordinasi dengan unit lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan kehumasan.
3.18. Mengkoordinasi pengelolaan tugas Bursa Kerja Khusus (BKK).
3.19. Menyusun rincian tugas (Job description) piket harian dan mengkoordinasi tugas piket harian.
3.20. Membantu pengembangan kurikulum pengembangan diri/muatan lokal.
3.21. Membantu unit kerja terkait dalam penyaluran kerja dan penelusuran tamatan.
3.22. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

4. Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana
Sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
4.1. Menyusun rencana kebutuhan alat/bahan, sarana prasarana sesuai standar pengelolaan sarana prasarana.
4.2. Menyusun proposal bantuan dana/proyek, mengelola, dan menyusun surat pertanggung jawabannya, yang berkaitan dengan pengadaaa/perawatan sarana-prasarasa sekolah.
4.3. Mengelola penempatan, penyimpanan inventaris/ sarana prasarana sekolah.
4.4. Menyusun jadwal dan pelaksanaan perawatan/perbaikan, pendayagunaan sarana prasarana.
4.5. Menyusun/ menyiapkan format administrasi yang berkait dengan pelaksanaan program sarana dan prasarana.
4.6. Mengatur penerimaan dan pemusnahan barang/inventaris sekolah.
4.7. Mengatur distribusi/pengguna alat-alat pembelajaran dan penggunaan laboratorium..
4.8. Mengkoordinir pemeliharaan bangunan, instalasi dan ketersediaan listrik serta air untuk kegiatan sekolah.
4.9. Mengkoordinasi pendayagunaan sarana prasarana dengan unit lain yang terkait.
4.10. Mengkoordinasikan pengadaan, pemakaian bahan dan alat dalam program pembelajaran adaptif-normatif.
4.11. Mengkoordinasi/melaksanakan penataan lingkungan sekolah.
4.12. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

5. Bimbingan dan Konseling.
Di bawah koordinasi WAKASIS, melaksanakan tugas:
5.1. Menyusun program pelaksanaan/tindak lanjut bimbingan dan konseling.
5.2. Bersama waka kesiswaan menyusun Tata tertib Sekolah dan format presensi siswa untuk petugas piket.
5.3. Menyusun dokumen kesepahaman (MoU) antara sekolah dengan siswa/ orang tua siswa.
5.4. Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
5.5. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
5.6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan atau lapangan pekerjaan yang sesuai.
5.7. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
5.8. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
5.9. Membantu pengembangan kurikulum pengembangan diri.
5.10. Bersama unit lain yang berkait, melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
5.11. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.

6. Petugas Perpustakaan
Di bawah koordinasi WAKAKUR, melaksanakan tugas:
6.1. Mengelola perpustakaan sesuai standar pengelolaan perpustakaan yang berlaku.
6.2. Merencanakan pengadaan buku/bahan pustaka media pembelajaran.
6.3. Merancang kartu anggota perpustakaan.
6.4. Menyusun tata tertib pengunjung dan aturan peminjaman pustaka.
6.5. Mengurus dan melaksanakan pelayanan pustaka.
6.6. Merencanakan pengembangan perpustakaan.
6.7. Memelihara dan perbaikan buku/bahan pustaka/media pembelajaran.
6.8. Menciptakan suasana perpustakaan yang menyenangkan.
6.9. Menyimpan buku-buku perpustakaan/media/alat peraga pembelajaran.
6.10. Mengolah data kepustakaan, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

7. Pengelola Laboratorium
Di bawah koordinasi WAKA SARPRAS, melaksanakan tugas:
7.1. Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
7.2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
7.3. Menyusun program tugas-tugas laboratorium.
7.4. Mengatur dan menyimpan daftar alat-alat laboratorium.
7.5. Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratirum.
7.6. Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium .
7.7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
7.8. Menjaga keselamatan keamanan peralatan/inventaris ruang laboratorium dan penggunaannya.

8. Kepala Tata Usaha Sekolah
Bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan sebagai berikut :
8.1. Menyusun dan melaksanakan program tata usaha.
8.2. Mengurus administrasi ketenagaan (SDM), kesiswaan, dan umum.
8.3. Melaksanakan dan mengelola surat-menyurat dalam bentuk dokumen elektronik maupun hard printing.
8.4. Menggandakan perlengkapan administrasi umum sekolah.
8.5. Mengelola data statistik sekolah.
8.6. Mengelola buku induk, leger nilai siswa.
8.7. Mengelola rekam jejak (track record) karier guru, dokumen arsip biodata, penilaian kinerja, dan administrasi kepegawaian, dalam bentuk dokumen elektronik maupun hard printing.
8.8. Mengamankan dan menyimpan dokumen sekolah dalam bentuk dokumen elektronik maupun hard printing.
8.9. Mengkoordinasikan penggandaan/pengadaan proposal bantuan dana/proyek pemerintah, dan surat pertanggung jawabannya.
8.10. Menangani proses legalisir ijazah.
8.11. Membantu penelusuran tamatan.
8.12. Mengkoordinir pengadaan alat tulis dan kantor.
8.13. Menjamin ketersediaan dan ketercukupan alat tulis/kertas belajar mengajar.
8.14. Membina dan mengembangkan karier pegawai tata usaha sekolah.
8.15. Menjaga keselamatan keamanan peralatan/inventaris ruang Tata Usaha.
8.16. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.

9. Bendahara :
9.1. Bersama Kepala Sekolah dan unit kerja lain, menyusun Rencana Anggaran Belanja Sekolah.
9.2. Mengadministrasikan keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel.
9.3. Membayar gaji dan honorarium serta kesejahteraan Guru/Pegawai pada waktu yang tepat.
9.4. Menjamin kelancaran ketersediaan keuangan untuk pengadaan sarana prasarana sekolah/kelas sewaktu-waktu.
9.5. Bekerja sama dengan unit lain yang terkait, mengupayakan kelancaran pembayaran keuangan siswa.
9.6. Mengendalikan keuangan sesuai dengan RABPS.
9.7. Menyiapkan laporan keuangan untuk kepentingan auditing, secara rutin dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

10. Ketua Program Keahlian
10.1. Menyusun, mengkoordinasi dan mengembangkan program keahlian.
10.2. Menyusun proposal bantuan dana/proyek, mengelola, dan menyusun surat pertanggung jawabannya, yang berkaitan dengan pengembangan dan tugas-tugas program kompetensi keahlian.
10.3. Merencanakan, mengkoordinasikan pengadaan, pemakaian bahan dan alat dalam program pembelajaran kompetensi keahlian.
10.4. Menyusun program Kerja Industri (Prakerin).
10.5. Membantu melaksanakan dan memelihara hubungan DU/DI.
10.6. Membantu merencanakan, membina dan menempatkan siswa pada saat Praktik Kerja Industri.
10.7. Dengan koordinasi WAKAHUMAS, menjalin hubungan kerja dengan dunia kerja yang relevan.
10.8. Melaksanakan pemantapan pendidikan sistem ganda (PSG).
10.9. Membantu pengembangan kurikulum kompetensi keahlian/program keahlian.
10.10. Meminta/merekam masukan DUDI untuk pengembangan kurikulum/ pembelajaran kompetensi program keahlian.
10.11. Memilih, menyiapkan dan membina siswa dalam event lomba kegiatan siswa (LKS).
10.12. Membantu pelaksanaan bimbingan kejuruan dalam program keahlian.
10.13. Mensupervisi dan evaluasi kegiatan KBM dan tugas lain dalam program keahlian.
10.14. Membantu memasarkan dan menelusuri tamatan.
10.15. Membantu pelaksanaan bimbingan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
10.16. Membuat laporan kegiatan berkala atau insidentil.

11. Wali Kelas
Wali Kelas melaksanakan tugas dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
11.1. Menyelenggarakan/mengelola administrasi kelas.
11.1.1. Denah tempat duduk siswa.
11.1.2. Papan absen siswa.
11.1.3. Daftar pelajaran siswa.
11.1.4. Daftar piket kelas.
11.1.5. Buku absen.
11.1.6. Buku kegiatan /agenda pembelajaran / buku kelas.
11.1.7. Tata tertib kelas.
11.1.8. Gambar-gambar wajib.
11.2. Menyusun program kerja wali kelas
11.3. Menyusun tata tertib kelas.
11.4. Mengelola inventaris/ sarana prasarana ruang kelas.
11.5. Mengumpulkan nilai dari para guru dan memasukkan ke dalam legger nilai
11.6. Mengisi daftar kumpulan nilai siswa (legger).
11.7. Mencatat mutasi siswa.
11.8. Membuat catatan khusus untuk pembinaan tentang siswa (pelanggaran disiplin, ketidakhadiran).
11.9. Mengisi, membagi buku laporan penilaian hasil belajar.
11.10. Membantu kelancaran dan ketertiban pembayaran uang sekolah siswa.
11.11. Menjalin komunikasi/hubungan baik dengan orang tua wali siswa.
11.12. Mewakili orang tua siswa dalam lingkungan sekolah.
11.13. Membina kepribadian, budi pekerti, pengembangan kecerdasan dan ketrampilan siswa.
11.14. Membantu dalam pengembangan religi, emosi, dan sosial anak didik.
11.15. Mengetahui masalah-masalah anak didik (masalah kesulitan dalam pengembangan kompetensi, sosial, pribadi, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain).
11.16. Mengadakan pengamatan tentang pengembangan aspek kepribadian: karakter perilaku, kerajinan, dan kerapian, serta membuat catatan secara berkelanjutan.
11.17. Memberi penilaian kepribadian dengan bijak sesuai dengan fakta yang digunakan sebagai data berdasarkan kriteria normatif tertentu, antara lain dari Kesiswaan.
11.18. Mengambil tindakan untuk mengatasi masalah anak didik secara bijak, dewasa, dan sabar.
11.19. Menyampaikan hasil pengembangan kompetensi anak didik kepada orang tua/wali dengan bahasa santun, didaktis, proaktif, persuasif, namun objektif.
11.20. Menjalin komunikasi dengan anak didik dan keluarga, namun tetap menjaga wibawa dan jarak.
11.21. Membantu siswa dalam menangani masalahnya.
11.22. Memotivasi siswa dalam pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
11.23. Membuat laporan berkala dan insidentil.

12. Ketua Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) tingkat sekolah.
12.1. Menyusun dan melaksanakan kegiatan/program kerja MGMP.
12.2. Menyusun program dan pengembangan mata pelajaran sejenis.
12.3. Menganalisis urutan logis standar kompetensi/kompetensi dasar matapelajaran.
12.4. Menganalisis standar kompetensi/kompetensi dasar pembelajaran lintas mata pelajaran.
12.5. Meendokumentasi dan mmbuat laporan hasil analisis kompetensi lintas mata pelajaran kepada Wakakur.
12.6. Melaksanakan kegiatan pembimbingan teman sejawat dalam kegiatan proses belajar mengajar.

13. Petuga Piket Harian
13.1. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
13.2. Mengatur tanda bel pembelajaran.
13.3. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
13.4. Menyiapkan ketertiban peserta didik pada waktu pergantian pelajaran.
13.5. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
13.6. Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
13.7. Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya, kelas yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
13.8. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
13.9. Melakukan pengecekan/pengawasan ke lokasi-lokasi tertentu di dalam sekolah sewaktu jam pembelajaran berlangsung.
13.10. Memberi dan mengagendakan surat ijin siswa meninggalkan kelas/ sekolah.
13.11. Melakukan absensi siswa ke kelas-kelas di awal dan atau akhir pembelajaran setiap hari.
13.12. Mengkoordinasikan dan mendistribusikan tugas siswa dari guru yang tidak hadir.
13.13. Melakukan rekap presensi dan melaporkan ke unit terkait untuk pengambilan tindakan tertentu.
13.14. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
13.15.
13.16. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
13.17. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah

14. Guru
14.1. Guru bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien serta optimal.
14.2. Menganalisis urutan logis standar kompetensi/kompetensi dasar matapelajaran.
14.3. Membuat laporan hasil analisis logis satndar kompetensi/kompetensi dasar kepada Wakakur.
14.4. Membuat administrasi program pengajaran :
14.4.1. Program tahunan / semester.
14.4.2. Silabus.
14.4.3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
14.4.4. Program mingguan guru / jurnal.
14.4.5. Lembar kegiatan siswa.
14.5. Melakukan legalisasi admin pembelajaran dan analisis kompetensi sebelum digunakan dalam pembelajaran.
14.6. Menentukan/menghitung Kriteria Ketuntaan Minimum (KKM)
14.7. Menyampaikan program pembelajaran kepada wali kelas dan siswa secara tertulis maupun lisan; KKM, Program semester, program tahunan.
14.8. Melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan (mengatur tempat dan posisi duduk siswa, meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran).
14.9. Melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, evaluasi kompetensi, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
14.10. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian dan daya serap siswa.
14.11. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan/pengayaan, dan program belajar siswa prakerin.
14.12. Membuat dokumen pelaporan hasil belajar dan perkembangan kemampuan siswa.
14.13. Membuat alat pengajaran / media pembelajaran.
14.14. Mengadakan penelitian tindakan kelas, pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
14.15. Menyusun publikasi ilmiah.
14.16. Memberi teladan dan membina budi pekerti siswa.

15. Penjaga Sekolah
15.1. Mengatur pembukaan dan penutupan pintu gerbang.
15.2. Mengatur ketertiban penempatan kendaraan.
15.3. Menjaga keamanan lingkungan sekolah.
15.4. Menjaga kebersihan dan keindahan sekolah.
15.5. Mengeloka fasilitas kebersihan sekolah.
15.6. Menyediakan kecukupan minum guru dan karyawan.

16. BKK
16.1. Mengadakan hubungan dengan DUDI dalam rangka penyaluran tenaga kerja alumni SMK Jayawisata Surakarta.
16.2. Mengadakan komunikasi dengan Disnaker Kota Surakarta dalam hal informasi pasar kerja.
16.3. Membuat laporan secara periodic tentang penyaluran tenaga kerja alumni SMK Jayawisata Surakarta.
16.4. Membuat peta penempatan lulusan di DUDI.

17. Komite Sekolah
17.1. Komite sekolah berperan:
17.1.1. Sebagai Lembaga PEMBERI PERTIMBANGAN (advisory agency)
17.1.2. Sebagai Lembaga PENDUKUNG (supporting agency)
17.1.3. Sebagai Lembaga PENGONTROL (controlling agency)
17.1.4. Sebagai MEDIATOR.
17.2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitment masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
17.3. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
17.4. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
17.5. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan, mengenai :
17.5.1. Kebijakan dan program pendidikan.
17.5.2. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
17.5.3. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
17.5.4. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
17.5.5. Kriteria tenada kependidikan.
17.5.6. Kriteria fasilitas pendidikan.
17.5.7. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
17.6. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
17.7. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
17.8. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.